Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam mengajukan UKL-UPL harus mengisi formulir dan menyerahkan kepada Bupati.
(2) Formulir UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat :
a. identitas pemrakarsa;
b. rencana usaha dan/atau kegiatan;
c. dampak lingkungan yang akan terjadi, dan program pengelolaan serta pemantauan lingkungan;
d. jumlah dan jenis izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang dibutuhkan; dan
e. pernyataan komitmen pemrakarsa untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam formulir UKL-UPL.
f. Daftar Pustaka; dan
g. Lampiran
(3) Dalam jangka waktu paling sedikit 14 (empat belas) hari kerja sejak formulir diterima secara lengkap, Bupati wajib menerbitkan rekomendasi UKL-UPL yang berisi persetujuan atau penolakan UKL-UPL.
(4) Bupati dalam melakukan pemeriksaan dan menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dapat melimpahkan kepada kepala Perangkat Daerah yang membidangi Lingkungan Hidup.
(5) Ketentuan dan tata cara lebih lanjut tentang pemeriksaan dan penerbitan rekomendasi UKL-UPL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
