Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan persetujuan Kerangka Acuan yang diterbitkan, Pemrakarsa menyusun ANDAL dan RKL-RPL.
(2) Pemrakarsa mengajukan ANDAL dan RKL-RPL kepada Bupati melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal Daerah.
(3) Komisi Penilai Amdal melalui Tim Teknis melakukan penilaian terhadap ANDAL dan RKL-RPL paling lama 75 (tujuh puluh lima) hari kerja sejak dokumen ANDAL dan RKL-RPL diterima secara lengkap.
(4) Berdasarkan pertimbangan dari Tim Teknis, Komisi Penilai Amdal menyerahkan Rekomendasi penilaian atau penilaian akhir kepada Bupati.
(5) Bupati berdasarkan Rekomendasi penilaian dari Komisi Penilaian Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (11) paling lama 10 (sepuluh) hari kerja harus menerbitkan Keputusan Kelayakan atau Ketidaklayakan Lingkungan Hidup dengan memuat alasan paling sedikit :
a. dasar pertimbangan dikeluarkannya keputusan;
b. pernyataan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan;
c. persyaratan dan kewajiban Pemrakarsa sesuai dengan RKL-RPL; dan
d. kewajiban yang harus dilakukan oleh pemrakarsa.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang penilaian ANDAL dan RKL- RPL diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
