Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa mengajukan Kerangka Acuan yang telah disusun kepada Bupati melalui Sekretariat Komisi Penilai Amdal Daerah.
(2) Komisi Penilai Amdal melakukan penilaian terhadap Kerangka Acuan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Kerangka Acuan diterima dan dinyatakan lengkap secara administratif.
(3) Komisi Penilai Amdal setelah berkoordinasi dengan Tim Teknis wajib menerbitkan Persetujuan Kerangka Acuan.
(4) Kerangka Acuan tidak berlaku apabila:
a. perbaikan Kerangka Acuan tidak disampaikan kembali oleh Pemrakarsa paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikembalikannya Kerangka Acuan kepada Pemrakarsa oleh Komisi Penilai Amdal; atau
b. pemrakarsa tidak menyusun Andal dan RKL-RPL dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak diterbitkannya persetujuan Kerangka Acuan.
(5) Dalam hal Kerangka Acuan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemrakarsa wajib mengajukan kembali Kerangka Acuan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian Kerangka Acuan diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
