Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam menyusun Kerangka Acuan harus mengikutsertakan masyarakat yang terkena dampak, pemerhati lingkungan dan masyarakat yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses Amdal. (2) Pengikutsertaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui: a. pengumuman rencana Usaha dan/atau Kegiatan selama 10 (sepuluh) hari kerja untuk memperoleh saran dan/atau pendapat masyarakat sebagai bahan pertimbangan pengambilan keputusan; dan b. konsultasi publik sebagai sarana untuk menjaring saran atau pendapat masyarakat. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengikutsertaan masyarakat dalam penyusunan Amdal diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda