Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila : a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan; b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada daerah yang telah memiliki rencana detil tata ruang daerah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah; atau c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana. (2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan : a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau b. rencana detil tata ruang daerah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda