Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup dikecualikan dari kewajiban menyusun Amdal apabila :
a. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada di kawasan yang telah memiliki Amdal kawasan;
b. lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatannya berada pada daerah yang telah memiliki rencana detil tata ruang daerah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah; atau
c. Usaha dan/atau Kegiatannya dilakukan dalam rangka tanggap darurat bencana.
(2) Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan :
a. dokumen RKL-RPL kawasan; atau
b. rencana detil tata ruang daerah dan/atau rencana tata ruang kawasan strategis daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengecualian untuk Usaha dan/atau Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
