Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemrakarsa dalam menyusun Amdal wajib menyesuaikan lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan dengan rencana tata ruang.
(2) Dalam hal lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan tidak sesuai dengan rencana tata ruang, dokumen Amdal tidak dapat dinilai dan wajib dikembalikan kepada Pemrakarsa.
(3) Penyusunan Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan ke dalam dokumen Amdal yang terdiri atas:
a. Kerangka Acuan;
b. Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL); dan
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RKL-RPL)
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan dokumen Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
