Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Usaha dan/atau Kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki Amdal.
(2) Kriteria dampak penting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Potensi dampak penting bagi setiap jenis usaha dan/atau kegiatan tersebut ditetapkan berdasarkan:
1. besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan;
2. luas wilayah penyebaran dampak;
3. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;
4. banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak;
5. sifat kumulatif dampak;
6. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan
7. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan/atau
8. referensi internasional yang diterapkan oleh beberapa negara sebagai landasan kebijakan tentang Amdal.
b. Ketidakpastian kemampuan teknologi yang tersedia untuk menanggulangi dampak penting negatif yang akan timbul.
(3) Amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh Pemrakarsa pada tahap perencanaan suatu Usaha dan/atau Kegiatan.
(4) Pemrakarsa dalam penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau bantuan pihak lain.
(5) Penyusunan dokumen Amdal wajib dilakukan oleh Penyusun Amdal yang memiliki sertifikat kompetensi Penyusun Amdal.
Koreksi Anda
