Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan usahanya wajib memiliki dokumen lingkungan.
(2) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan/ atau perlindungan lingkungan.
(3) Dokumen lingkungan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal);
b. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL); dan
c. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Koreksi Anda
