Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pelaku usaha dan/atau kegiatan yang akan melakukan usahanya wajib memiliki dokumen lingkungan. (2) Dokumen lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai instrumen pencegahan dan/ atau perlindungan lingkungan. (3) Dokumen lingkungan yang dimaksud pada ayat (1) meliputi : a. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal); b. Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL); dan c. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Koreksi Anda