Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Dokumen lingkungan yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai Izin Lingkungan.
Koreksi Anda
