Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
Penerapan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) didasarkan atas :
a. efektivitas dan efisiensi terhadap pelestarian fungsi lingkungan hidup;
b. tingkat atau berat ringannya jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan;
c. tingkat ketaatan pemegang Izin Lingkungan terhadap pemenuhan perintah atau kewajiban yang ditentukan dalam izin lingkungan;
d. riwayat ketaatan pemegang Izin Lingkungan; dan/atau
e. tingkat pengaruh atau implikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pemegang Izin Lingkungan pada lingkungan hidup.
Koreksi Anda
