Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Lingkungan yang melakukan pelanggaran Pasal 9.
(2) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi :
a. teguran tertulis;
b. paksaan Pemerintah Daerah;
c. pembekuan Izin Lingkungan;
d. pencabutan Izin Lingkungan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
