Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang menerapkan sanksi administratif kepada Pemegang Izin Lingkungan yang melakukan pelanggaran Pasal 9. (2) Jenis sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang meliputi : a. teguran tertulis; b. paksaan Pemerintah Daerah; c. pembekuan Izin Lingkungan; d. pencabutan Izin Lingkungan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda