Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.
Koreksi Anda
Dana pembinaan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dialokasikan dari APBD.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran