Koreksi Pasal 30
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Dana kegiatan meliputi:
a. penilaian Amdal yang dilakukan oleh komisi Penilai Amdal, tim teknis, dan sekretariat Komisi Penilai Amdal; atau
b. pemeriksaan UKL-UPL yang dilakukan oleh Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup.
(2) Jasa penilaian dokumen Amdal dan pemeriksaan UKL – UPL yang dilakukan oleh Komisi Penilai Amdal dan tim teknis dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
