Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup dalam melakukan wewenang pengawasan harus melakukan perencanaan dan kerjasama dengan instansi teknis yang terkait.
(2) Mekanisme pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
