Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Izin Lingkungan dengan cara: a. penyampaian saran, pendapat dan tanggapan; b. penyampaian informasi tentang pelanggaran Izin Lingkungan. (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk: a. mewujudkan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda