Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Izin Lingkungan dengan cara:
a. penyampaian saran, pendapat dan tanggapan;
b. penyampaian informasi tentang pelanggaran Izin Lingkungan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mewujudkan kualitas dan daya dukung lingkungan hidup yang berkelanjutan; dan
b. mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
