Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Penilai Amdal dibantu oleh : a. tim teknis Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disebut tim teknis; dan b. sekretariat Komisi Penilai Amdal. (2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a. ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup; dan b. ahli lain dan bidang ilmu yang terkait. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda