Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi Penilai Amdal dibantu oleh :
a. tim teknis Komisi Penilai Amdal yang selanjutnya disebut tim teknis;
dan
b. sekretariat Komisi Penilai Amdal.
(2) Tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. ahli dari instansi teknis yang membidangi Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dan Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup;
dan
b. ahli lain dan bidang ilmu yang terkait.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan tim teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati.
Koreksi Anda
