Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Komisi Penilai Amdal Daerah merupakan Komisi yang bertugas menilai dokumen Amdal untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang bersifat strategis dan tidak strategis Daerah.
(2) Komisi Penilai Amdal Daerah dibentuk oleh Bupati dengan Keputusan Bupati.
(3) Susunan Komisi Penilai Amdal terdiri atas:
a. ketua;
b. sekretaris; dan
c. anggota.
(4) Ketua dan sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, berasal dari Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup.
(5) Komisi Penilai Amdal Daerah beranggotakan unsur dari:
a. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penataan ruang Daerah;
b. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Daerah;
c. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal Daerah;
d. instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan Daerah;
e. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan Daerah;
f. wakil instansi Pusat, instansi provinsi, dan/atau kabupaten/kota yang urusan pemerintahannya terkait dengan dampak Usaha dan/atau Kegiatan;
g. ahli di bidang yang berkaitan dengan rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
h. ahli di bidang yang berkaitan dengan dampak dari rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
i. wakil dari organisasi lingkungan yang terkait dengan Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan;
j. masyarakat terkena dampak; dan
k. unsur lain sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda
