Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan yang telah diterbitkan oleh Bupati wajib diumumkan melalui media massa dan/atau multimedia.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak diterbitkan.
Koreksi Anda
