Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat: a. dasar diterbitkannya Izin Lingkungan; b. identitas pemegang izin; c. deskripsi rencana dan/atau usaha yang akan dilakukan; d. persyaratan pemegang Izin Lingkungan; e. kewajiban pemegang Izin Lingkungan; f. persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Rekomendasi UKL-UPL; dan g. berakhirnya Izin Lingkungan. (2) Dalam hal usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan Pemrakarsa wajib memiliki Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencantumkan jumlah dan jenis Izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (3) Izin Lingkungan berakhir bersamaan dengan berakhirnya izin Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda