Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui sosialisasi dan/atau papan pengumuman di lokasi usaha paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap secara administratif. (2) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan paling lama 7 hari sejak diumumkan dan disampaikan kepada : a. Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan; atau b. Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang keterlibatan masyarakat dalam penerbitan Izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda