Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan wajib mengumumkan permohonan Izin Lingkungan melalui sosialisasi dan/atau papan pengumuman di lokasi usaha paling lama 5 (lima) hari sejak permohonan dinyatakan lengkap secara administratif.
(2) Masyarakat dapat memberikan saran, pendapat dan tanggapan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan paling lama 7 hari sejak diumumkan dan disampaikan kepada :
a. Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan; atau
b. Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang keterlibatan masyarakat dalam penerbitan Izin diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
