Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/ atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan.
(2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL.
(3) Pemohon dalam mengajukan permohonan izin lingkungan harus dilengkapi dengan :
a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL;
b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan
c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda
