Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan Izin Lingkungan diajukan secara tertulis oleh penanggungjawab Usaha dan/ atau Kegiatan selaku Pemrakarsa kepada Bupati melalui Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan. (2) Permohonan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan bersamaan dengan pengajuan penilaian Andal dan RKL-RPL atau pemeriksaan UKL-UPL. (3) Pemohon dalam mengajukan permohonan izin lingkungan harus dilengkapi dengan : a. dokumen Amdal atau formulir UKL-UPL; b. dokumen pendirian Usaha dan/atau Kegiatan; dan c. profil Usaha dan/atau Kegiatan.
Koreksi Anda