Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2015 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang IZIN LINGKUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati berwenang menerbitkan Izin Lingkungan sesuai kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
(2) Bupati dalam menerbitkan Izin Lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melimpahkan kepada Perangkat Daerah Bidang Pelayanan Perizinan.
Koreksi Anda
