Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Blitar.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Blitar.
3. Bupati adalah Bupati Blitar.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Blitar.
5. Modal Daerah adalah kekayaan Daerah baik berupa uang maupun barang yang dapat dinilai dengan uang, seperti tanah, tanah dan bangunan, kendaraan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga dan lain sebagainya.
6. Penyertaan modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada satu usaha produktif dan atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu.
7. Pihak ketiga adalah instansi atau Badan Hukum atau perorangan yang berada di luar organisasi Pemerintah Daerah.
8. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disebut PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Blitar.