Langsung ke konten utama
PERDA

Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Tradisional Dan Toko Modern

PERDA Nomor 17 Tahun 2011

Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.