PENDAFTARAN, PEREKRUTAN, SELEKSI, PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KERJA, DAN PEMERIKSAAN KESEHATAN
(1) Pencari kerja yang berminat bekerja di luar negeri harus mendaftarkan diri pada Dinas dengan tidak dipungut biaya.
(2) Pencari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan:
a. berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun, kecuali bagi TKI Daerah yang akan dipekerjakan pada pengguna perseorangan sekurang-kurangnya berusia 21 (dua puluh satu) tahun, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akte kelahiran/surat kenal lahir dari instansi yang berwenang;
b. surat keterangan sehat dan tidak dalam keadaan hamil dari dokter bagi calon tenaga kerja perempuan;
c. surat izin dari suami/isteri/orang tua/wali yang diketahui oleh Kepala Desa atau Lurah;
d. memiliki kartu tanda pendaftaran sebagai pencari kerja (AK/I) dari Dinas; dan
e. memiliki kualifikasi/syarat pendidikan yang dipersyaratkan oleh pengguna.
(3) Tata cara pendaftaran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Perekrutan calon TKI Daerah didahului dengan memberikan informasi yang sekurangkurangnya memuat:
a. lowongan, jenis, dan uraian pekerjaan yang tersedia beserta syarat jabatan;
b. lokasi dan lingkungan kerja;
c. tata cara perlindungan bagi TKI Daerah dan risiko yang mungkin dihadapi;
d. waktu, tempat, dan syarat pendaftaran;
e. tata cara dan prosedur perekrutan;
f. persyaratan calon TKI Daerah;
g. kondisi dan syarat-syarat kerja yang meliputi gaji, waktu kerja, waktu istirahat/cuti, lembur, jaminan perlindungan, dan fasilitas lain yang diperoleh;
h. peraturan perundang-undangan, sosial budaya, situasi, dan kondisi negara tujuan penempatan;
i. kelengkapan dokumen penempatan TKI Daerah;
j. biaya-biaya yang dibebankan kepada calon TKI Daerah dalam hal biaya tersebut tidak ditanggung oleh PPTKIS atau pengguna dan mekanisme pembayarannya; dan
k. hak dan kewajiban calon TKI Daerah.
(1) Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, diberikan dalam bentuk penyuluhan dan bimbingan jabatan, yang dilaksanakan dalam waktu 1 (satu) hari kerja.
(2) Penyuluhan dan bimbingan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Dinas bersama-sama dengan PPTKIS.
(1) Petugas PPTKIS bersama-sama dengan petugas Dinas melakukan rekrut calon TKI Daerah yang terdaftar di Dinas.
(2) Petugas PPTKIS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus karyawan PPTKIS dan terdaftar pada Dinas di daerah rekrut serta dalam melaksanakan tugasnya wajib menunjukkan surat tugas dari penanggung jawab PPTKIS.
Petugas PPTKIS dilarang memungut biaya rekrut kepada calon TKI Daerah.
Seleksi calon TKI Daerah, meliputi:
a. administrasi;
b. minat, bakat, dan keterampilan calon TKI Daerah.
Seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, meliputi pemeriksaan dokumen jati diri dan surat lainnya sesuai persyaratan calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2).
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas setempat bersama petugas PPTKIS, sesuai dengan syarat yang ditetapkan dalam surat permintaan TKI Daerah.
(2) Dalam hal tertentu petugas PPTKIS dapat mengikutsertakan pengguna dan/atau mitra usaha untuk mewawancarai calon TKI Daerah, dengan terlebih dahulu melaporkan kepada Dinas.
Dalam hal pengguna dan/atau mitra usaha ikut serta dalam kegiatan wawancara, maka pengguna dan/atau mitra usaha wajib datang ke INDONESIA untuk melakukan wawancara terhadap calon TKI Daerah yang terdaftar pada Dinas.
(1) Seleksi minat, bakat, dan keterampilan terhadap calon TKI Daerah dilakukan dalam waktu paling lama 1 (satu) hari kerja.
(2) Dalam hal seleksi minat, bakat, dan keterampilan membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) hari kerja harus mendapat persetujuan dari Dinas.
(1) Dalam hal seleksi calon TKI Daerah telah dilakukan, pengantar kerja atau petugas antar kerja Dinas bersama petugas PPTKIS membuat daftar nominasi calon TKI Daerah yang lulus seleksi.
(2) PPTKIS wajib menandatangani perjanjian penempatan TKI Daerah dengan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi yang diketahui oleh Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dan menyerahkan bukti pembayaran premi asuransi pra penempatan.
(3) Perjanjian penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibuat dalam rangkap 4 (empat) dan disampaikan kepada:
a. calon TKI Daerah yang bersangkutan;
b. PPTKIS yang bersangkutan;
c. Dinas; dan
d. BP3TKI.
(4) Dinas menerbitkan Berita Acara hasil seleksi calon TKI Daerah berdasarkan daftar nominasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan disampaikan pada PPTKIS dengan tembusan pada dinas provinsi dan BP3TKI.
(5) Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Dinas mengeluarkan rekomendasi penerbitan paspor TKI Daerah sesuai KTP.
Berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, BP3TKI melakukan pelayanan penempatan TKI Daerah di luar negeri.
(1) PPTKIS dapat melakukan penampungan calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi dan telah menandatangani Perjanjian Penempatan, untuk keperluan pelatihan kerja, pemeriksaan kesehatan dan psikologi, dan pengurusan dokumen.
(2) Dalam hal PPTKIS melakukan penampungan terhadap calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan di tempat penampungan sesuai dengan Peraturan Perundang- undangan.
(1) Setiap calon TKI Daerah wajib memiliki kemampuan atau kompetensi kerja yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja dan/atau pengalaman kerja.
(2) Kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat kompetensi kerja atau sertifikat pencapaian kompetensi kerja.
(3) Sertifikat kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui uji kompetensi, dan diterbitkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang dilisensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
(4) Sertifikat pencapaian kompetensi kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diperoleh melalui pelatihan berbasis kompetensi.
(1) Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan kerja TKI Daerah dilakukan di BLKLN yang diselenggarakan oleh PPTKIS/Kantor cabang PPTKIS.
(2) Pendidikan dan pelatihan kerja TKI Daerah wajib memasukkan materi muatan tentang ketrampilan di bidang usaha produktif dan wawasan potensi daerah sebagai bekal TKI Daerah.
Pendidikan dan pelatihan kerja bagi calon TKI Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
(1) PPTKIS wajib membantu dan memfasilitasi calon TKI Daerah yang telah lulus seleksi untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan psikologi.
(2) Pemeriksaan kesehatan dan psikologi calon TKI Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.