Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Perizinan dan pelaksanaan sistem OSS, dapat dibentuk Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha. (2) Satuan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda