Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya.
(2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Koreksi Anda
