Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diterbitkan oleh Bupati sesuai kewenangannya. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Perizinan Berusaha yang kewenangan penerbitannya telah dilimpahkan atau didelegasikan kepada pejabat lainnya.
Koreksi Anda