Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Pemohon Perizinan Berusaha, terdiri atas:
a. Pelaku Usaha perseorangan; dan
b. Pelaku Usaha non perseorangan atau Badan.
(2) Pelaku Usaha perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan orang perseorangan penduduk INDONESIA yang cakap untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum.
(3) Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. perseroan terbatas;
b. perusahaan umum;
c. perusahaan umum daerah;
d. badan hukum lainnya yang dimiliki oleh negara;
e. badan layanan umum;
f. lembaga penyiaran;
g. badan usaha yang didirikan oleh yayasan;
h. koperasi;
i. persekutuan komanditer;
j. persekutuan firma; atau
k. persekutuan perdata lainnya.
(4) Ketentuan mengenai Pelaku Usaha non perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
