Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pemberian Perizinan Berusaha harus dilakukan melalui sistem OSS. (2) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. Izin Usaha; dan b. Izin Komersial/Operasional. (3) Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan berdasarkan pemenuhan Komitmen.
Koreksi Anda