Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek Perizinan adalah kegiatan Orang dan/atau Badan yang dapat dikenakan Izin berdasarkan kriteria tertentu. (2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kegiatan yang menimbulkan dampak penting bagi lingkungan, tata ruang, dan masyarakat; b. kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerugian, bahaya, dan gangguan; c. kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban; dan/atau d. kegiatan yang berpengaruh terhadap ekonomi dan sosial. (3) Objek Perizinan dibedakan antara Perizinan non berusaha dan Perizinan Berusaha. (4) Perizinan non berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti mekanisme peraturan perundang- undangan yang mengatur tentang Perizinan non berusaha. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan non berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda