Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subjek Perizinan terdiri atas: a. Pelaku Usaha perseorangan pemohon Izin; atau b. Pelaku Usaha non perseorangan pemohon Izin.
Koreksi Anda