Koreksi Pasal 36
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
Semua ketentuan mengenai materi pengaturan terkait penyelenggaraan Perizinan yang telah diatur sebelum Peraturan Daerah ini berlaku masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
