Koreksi Pasal 33
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Bupati menyelesaikan hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal peraturan perundang-undangan belum mengatur atau tidak jelas mengatur kewenangan untuk penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan sistem OSS, Bupati berwenang untuk MENETAPKAN keputusan dan/atau melakukan tindakan yang diperlukan dalam rangka penyelesaian hambatan dan permasalahan dimaksud, sepanjang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.
(3) Dalam hal pelaksanaan sistem OSS belum optimal, maka pelaksanaan Perizinan dilaksanakan secara manual yang kewenangan penerbitan Perizinan dilimpahkan ke DPMPTSP.
Koreksi Anda
