Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan nomenklatur organisasi akibat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka penyelenggaraan Perizinan yang ada tetap melekat pada Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Terhadap Perizinan yang belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, maka akan ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
