Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 serta tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis, berupa teguran agar tidak menjalankan aktifitas kegiatannya, sebelum mendapatkan dokumen sertifikasi Izin; b. pembekuan Izin, yang akan menyebabkan tidak dapat menjalankan aktifitas kegiatannya untuk sementara waktu; c. pencabutan Izin, yang akan meniadakan hak menjalankan aktifitas kegiatannya; atau d. denda, dengan membayar sejumlah uang ke Kas Daerah. (2) Kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. peringatan tertulis, apabila melakukan aktifitas kegiatan usaha tanpa memiliki Izin; b. pembekuan Izin, apabila: 1) telah mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 (satu) bulan, namun tetap tidak memenuhi kewajiban dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan; atau 2) melakukan pelanggaran yang disebabkan ketidaksesuaian data/informasi atau pemalsuan data yang tidak sesuai dengan kenyataan sebagaimana disampaikan dalam pengurusan Izin, serta tidak memenuhi kelengkapan dan/atau melakukan aktifitas tidak sesuai dengan dokumen sertifikasi Izin yang diberikan. c. pencabutan Izin, apabila: 1) melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada huruf b dan telah terkena sanksi pembekuan Izin sebanyak 2 (dua) kali; atau 2) sedang mendapatkan sanksi pembekuan Izin sebagaimana dimaksud pada huruf b, namun tetap melaksanakan kegiatannya.
Koreksi Anda