Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas: a. pemenuhan Komitmen; b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau Pendaftaran; dan/atau c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa: a. peringatan; b. penghentian sementara kegiatan; c. pengenaan denda administratif; dan/atau d. pencabutan Perizinan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pembinaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda