Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas:
a. pemenuhan Komitmen;
b. pemenuhan standar, sertifikasi, lisensi dan/atau Pendaftaran; dan/atau
c. usaha dan/atau kegiatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditemukan ketidaksesuaian atau penyimpangan, Pemerintah Daerah mengambil tindakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa:
a. peringatan;
b. penghentian sementara kegiatan;
c. pengenaan denda administratif; dan/atau
d. pencabutan Perizinan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan pembinaan diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
