Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Izin dapat diterbitkan apabila telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
(2) Permohonan Izin akan ditolak, apabila tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dengan disertai penjelasan persyaratan yang tidak terpenuhi.
(3) Izin yang diterbitkan, tembusannya disampaikan kepada Perangkat Daerah Pengelola Teknis dan Perangkat Daerah yang membidangi ketenteraman dan ketertiban.
(4) Penerbitan dokumen Izin dapat berwujud kertas yang ditandatangani secara manual dibubuhi stempel basah, atau secara elektronik yang memiliki Tanda Tangan Elektronik.
(5) Dalam hal instansi sertifikasi Izin telah melakukan penerbitan Izin dengan Tanda Tangan Elektronik, maka Izin dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Izin yang menggunakan tanda tangan basah.
Koreksi Anda
