Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemenuhan Komitmen dilaksanakan untuk pelayanan Perizinan yang terdiri atas: a. Izin Lokasi; b. Izin Lingkungan; dan c. Izin Mendirikan Bangunan. (2) Pemenuhan Komitmen untuk pelayanan Perizinan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengaturnya dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati
Koreksi Anda