Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
Subyek Izin wajib:
a. menyelenggarakan kegiatan sesuai Izin yang dimiliki;
b. memasang papan nama bagi pemegang Izin klasifikasi usaha;
c. menyampaikan dokumen yang benar dan asli dalam proses permohonan pemberian Izin, serta memenuhi seluruh persyaratan dalam proses Perizinan;
d. lunas pembayaran pajak Daerah dan retribusi Daerah untuk pengajuan permohonan Izin baru, perpanjangan Izin, daftar ulang atau perubahan data Perizinan bagi Izin Usaha maupun non usaha yang dipersyaratkan;
e. melaporkan perubahan data kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah pemberi Izin paling lama 14 (empat belas) Hari setelah terjadinya perubahan data;
f. mengikutsertakan pekerja/buruhnya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan kesehatan bagi pemegang Izin klasifikasi usaha;
g. mentaati norma dan persyaratan yang tercantum dalam Izin; dan
h. tidak meminjamkan dan/atau mengalihkan Izin kepada pihak lain dalam bentuk apapun.
Koreksi Anda
