Koreksi Pasal 24
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Subyek Izin berhak memperoleh pelayanan Perizinan.
(2) Pemegang Izin berhak untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan Izin yang diperoleh.
Koreksi Anda
