Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan Perizinan Berusaha melalui sistem OSS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, dipergunakan untuk: a. penyediaan peralatan sistem OSS; b. pengadaan jaringan sistem OSS; c. pembinaan sumber daya manusia sistem OSS; dan d. peningkatan pelayanan sistem OSS.
Koreksi Anda