Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan untuk melaksanakan Perizinan, termasuk Perizinan Berusaha melalui sistem OSS, dapat didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (2) Penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda