Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
Pemohon memanfaatkan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan Perizinan sesuai dengan prosedur atau petunjuk yang ditetapkan oleh DPMPTSP.
Koreksi Anda
