Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP memanfaatkan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan hanya untuk kepentingan Perizinan. (2) DPMPTSP memfasilitasi, memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan/atau pemohon terkait pemanfaatan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan. (3) DPMPTSP dapat melakukan pengembangan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perizinan yang dikoordinasikan dan/atau dikonsultasikan dengan tenaga ahli sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda