Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP memanfaatkan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan hanya untuk kepentingan Perizinan.
(2) DPMPTSP memfasilitasi, memberikan penjelasan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan/atau pemohon terkait pemanfaatan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan.
(3) DPMPTSP dapat melakukan pengembangan sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perizinan yang dikoordinasikan dan/atau dikonsultasikan dengan tenaga ahli sesuai dengan perkembangan teknologi informasi.
Koreksi Anda
