Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan dilaksanakan untuk mempermudah penyampaian informasi oleh DPMPTSP kepada pemohon dan sebaliknya.
(2) Sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. dapat menampilkan kembali informasi elektronik dan Dokumen Elektronik secara utuh;
b. dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dan Dokumen Elektronik;
c. dilengkapi dengan prosedur atau petunjuk yang menampilkan bahasa, informasi, atau simbol yang dapat dipahami; dan
d. memiliki mekanisme yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan pertanggungjawabannya.
Koreksi Anda
