Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Waktu pengiriman dan penerimaan suatu informasi elektronik, dan Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), ditentukan setelah dinyatakan diterima oleh sistem elektronik. (2) Waktu pengiriman dan penerimaan suatu dokumen Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), ditentukan setelah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis Perizinan.
Koreksi Anda