Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilaksanakan dengan sistem OSS.
(2) Sistem OSS dan dokumen yang berkaitan dengan sistem Perizinan dilaksanakan oleh DPMPTSP dengan menyediakan sarana dan/atau prasarana sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Informasi elektronik, Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya serta dokumen Perizinan merupakan dokumen terkait Perizinan yang sah.
(4) Informasi elektronik, Dokumen Elektronik dan hasil cetaknya serta dokumen Perizinan yang ada dalam pusat data dapat dipergunakan untuk kepentingan penyelenggaraan Perizinan.
Koreksi Anda
