Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi:
a. Pendaftaran;
b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen;
c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional;
d. pembayaran biaya;
e. fasilitasi;
f. masa berlaku; dan
g. pengawasan.
(2) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
