Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan Perizinan Berusaha meliputi: a. Pendaftaran; b. penerbitan Izin Usaha dan penerbitan Izin Komersial atau Operasional berdasarkan Komitmen; c. pemenuhan Komitmen Izin Usaha dan pemenuhan Komitmen Izin Komersial atau Operasional; d. pembayaran biaya; e. fasilitasi; f. masa berlaku; dan g. pengawasan. (2) Pelaksanaan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda