Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk dan format blangko/formulir yang berkaitan dengan sistem Perizinan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan nama lembaga/nomenklatur disesuaikan dengan kelembagaan Perangkat Daerah yang ada. (2) Dalam hal bentuk dan format blangko/formulir yang berkaitan dengan sistem Perizinan belum ditetapkan, maka ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan.
Koreksi Anda