Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 14 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pelayanan Perizinan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) DPMPTSP menyelenggarakan pelayanan Perizinan berdasarkan Standar Operasional Prosedur Perizinan. (2) Standar Operasional Prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Koreksi Anda